Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten Asahan
Peraturan Bupati Asahan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan Pasal 3.
Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari:
- Inspektur;
- Sekretariat,terdiri atas:
- Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Inspektur Pembantu I;
- Inspektur Pembantu II;
- Inspektur Pembantu III;
- Inspektur Pembantu IV;
- Inspektur Pembantu V; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
