Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten Asahan

Peraturan Bupati Asahan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan Pasal 3.

Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari:

  1. Inspektur;
    1. Sekretariat,terdiri atas:
    2. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Inspektur Pembantu I;
  4. Inspektur Pembantu II;
  5. Inspektur Pembantu III;
  6. Inspektur Pembantu IV;
  7. Inspektur Pembantu V; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Struktur_Organisasi_1