Tupoksi Inspektorat

Inspektur Daerah

Inspektur Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Untuk melaksanakan tugasnya Inspektur Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Koordinasi perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Koordinasi pelaksanaan pengawasan internal dan melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan/monitoring/tindaklanjut pengawasan urusan pemerintahan daerah, pemerintahan Desa, tugas pembantuan, pengawasan tujuan tertentu, pengawasan lainnya dan penanganan kasus pengaduan sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
  3. Koordinasi pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. Koordinasi penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Koordinasi pelaksanaan pengawasan dalam penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigatif;
  6. Koordinasi pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi;
  7. Koordinasi pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  8. Koordinasi pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi Pembinaan dan Pengawasan

 

Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas sebagai unsur pembantu untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Inspektur dalam mengkoordinasikan pengawasan, pelaksanaan pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian, pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program, keuangan serta pemberian pelayanan teknis administratif dan fungsional
kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah. Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Pengkoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat;
  2. Pengkoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan;
  3. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan sertapengelolaan dokumentasi hukum;
  4. Koordinasi dan kerjasama Pengawasan dengan Aparat Pengawasan Intren Pemerintah lainnya dan Aparat Penegak Hukum;
  5. Melaksanakan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Inspektur Pembantu secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
  6. Melaksanakan tugas dalam bidang umum yang meliputi pembinaan,ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan kepegawaian;
  7. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang pengawasan;
  8. Melaksanakan tugas dalam bidang keuangan;
  9. Pengkoordinasian penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;                   
  10. Pengkoordinasian penyusunan,penginventarisasian dan pengoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang Pembinaan dan Pengawasan.

 

Inspektur Pembantu

Inspektur Pembantu mempunyai tugas Inspektur Pembantu membantu Inspektur dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan,kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Perangkat Daerah, dan mengkoordinir pelaksanaan pengawasan dan pembinaan oleh Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (PPUPD), dan Jabatan Fungsional lainnya terhadap penyelenggaraan pengawasan urusan pemerintahan daerah, pemerintahan Desa, tugas pembantuan dan penanganan kasus pengaduan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas Inspektur Pembantu menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah sesuai dengan perintah Inspektur;
  2. Melaksanakan perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah sesuai dengan perintah Inspektur;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, Tugas Pembantuan sesuai dengan perintah Inspektur;
  4. Melaksanakan pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah sesuai dengan perintah Inspektur;
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas Perangkat Daerah sesuai dengan perintah Inspektur;
  6. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan perintah Inspektur;
  7. Melakukan kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya sesuai dengan perintah Inspektur;
  8. Melaksanakan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan perintah Inspektur;
  9. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal sesuai dengan perintah Inspektur;
  10. Pelaksanaan pengawasan dalam penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigatif;
  11. Melaksanakan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan program reformasi birokrasi sesuai dengan perintah Inspektur;
  12. Melaksanakan pengawasan internal dan melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan/monitoring/tindaklanjut pengawasan urusan pemerintahan daerah, pemerintahan desa, tugas pembantuan, pengawasan tujuan tertentu, pengawasan lainnya dan penanganan kasus pengaduan dengan ketentuan perundang undangan sesuai dengan perintah Inspektur;
  13. Menyusun dan membuat laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
    memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai dengan tugasnya sebagai bahan informasi dan evaluasi,dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan Bidang Pembinaan dan Pengawasan.

 

Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan

Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan. Untuk melaksanakan tugasnya Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi penyusunan kebutuhan pegawai, pengembangan karir pegawai, kepangkatan, hak dan kewajiban pegawai, pembinaan disiplin pegawai serta tata usaha kepegawaian;
  2. Melaksanakan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat meliputi penatausahaan surat menyurat yang meliputi menerima, membaca, meneliti, mengagenda dan mendistribusikan surat masuk/surat keluar sesuai dengan tujuan surat dan kearsipan, administrasi perjalanan dinas dan mempersiapkan dan menyusunpelaksanaan acara-acara kedinasan;
  3. Pelaksanaan urusan perlengkapan meliputi menyusun dan mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan perbekalan serta alat tulis kantor;
  4. Pelaksanaan urusan rumah tangga dalam mempersiapkan pelayanan angkutan dan perawatan kendaraan dinas serta memelihara kebersihankantor dan pekarangan;
  5. Melaksanakan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
  6. Pelaksanaan perbendaharaan dalam mengatur, memelihara dan merawat barang inventaris serta membuat daftar dan laporan barang inventaris kantor
  7. Melaksanakan verifkasi, akuntasi dan pelaporan keuangan, pembukuan keuangan baik masukan maupun pengeluaran dan mempersiapkan laporan keuangan dalam rangka pertanggung jawaban keuangan; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang Pembinaan dan Pengawasan.

 

Analis Perencana

Analis Perencana mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang undangan, kerjasama pengawasan, dan dokumentasi. Untuk melaksanakan tugasnya Analis Perencana mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah meliputi penyusunan rencana program kerja tahunan, melaksanakan pembuatan laporan, mengevaluasi kegiatan kerjatahunan Inspektorat, laporan bulanan keuangan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Daerah dan memberikan laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi danevaluasi;
  2. Pengkoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan meliputi penyiapan bahan penyusunan data statistik dan analisaperencanaan dalam rangka penyusunan program kerja Inspektorat dan Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat Daerah;
  3. Melaksanakan koordinasi perundangundangan serta  dan penyusunan pengelolaan, peraturan penginventarisasian dokumentasi hokum meliputi penyusunandata dalam penatausahaan proses penanganan pengaduan dan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan, laporan dan penyusunan data statistik Inspektorat Daerah;
  4. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah lainnya dan Aparat Penegak Hukum; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidangnya Pembinaan dan Pengawasan.

 

Analis Kebijakan 

Analis Kebijakan  mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan. Untuk melaksanakan tugasnya Analis Kebijakan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan penginventarisasian hasil pengawasan meliputi penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan;
  2. Melakukan koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
  3. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
  4. Melaksanakan menyiapkan, menyampaikan dan pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diperintah oleh atasan sesuai dengan bidangnya Pembinaan dan Pengawasan