Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan melaksanakan Rapat Pembahasan PK (Perjanjian Kinerja), PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan), dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang bertempat di Aula Teratai Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan.
Rapat ini membahas secara komprehensif Perjanjian Kinerja (PK) sebagai dokumen yang memuat komitmen kinerja antara pimpinan dan unit kerja dalam mencapai target serta indikator kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu, turut dibahas Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan internal agar berjalan terarah, efektif, efisien, dan berbasis risiko.
Selanjutnya, pembahasan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pegawai memiliki target kinerja yang jelas, terukur, dan selaras dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing, sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan.
Melalui rapat pembahasan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan sinergi antar seluruh jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja, kualitas pengawasan internal, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada hasil.
Rapat Pembahasan PK, PKPT, dan SKP
Editor : Administrator
0 Comments