Inspektorat Kabupaten Asahan diwakili oleh Plt. Inspektur Pembantu V mengikuti kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penataan Wilayah Lingkungan serta Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan dan dihadiri oleh Asisten III, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), para Kepala Bagian, Camat, serta Perwakilan Kelurahan.
Melalui pembahasan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta landasan regulasi yang jelas dalam penataan wilayah lingkungan dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian kepala lingkungan, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Comments