Para pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pengaktifan akun pajak melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak pada laman coretax.djp.pajak.go.id. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data perpajakan serta peningkatan kepatuhan administrasi pajak aparatur sipil negara. Pengaktifan akun pajak melalui Coretax diharapkan dapat mendukung kemudahan layanan perpajakan yang terintegrasi, akurat, dan transparan.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan perpajakan yang tertib serta mewujudkan tata kelola administrasi yang akuntabel dan taat regulasi.
0 Comments