Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan melaksanakan pendampingan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan jalan di Kecamatan Aek Ledong bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan, yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Tim Irban V Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan.
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tertib dan lancar, serta didukung dengan data dan informasi yang akurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan terus berkomitmen mendukung penguatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah.
0 Comments