Rapat Dengar Pendapat di Komisi C DPRD Kabupaten Asahan

Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan melalui Inspektur Pembantu Il Bapak Agus Kurniawan, S.E., serta Bapak Dr. Salim Fauzi Lubis, M.H. mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kabupaten Asahan pada Senin, 9 Februari 2025.

Rapat dipimpin oleh Komisi C DPRD Kabupaten Asahan yang terdiri dari Rosmasyah (PDIP), Jaharuddin Ginting (Gerindra), Armen Margolang (PDIP), Heri (Gerindra), dan Kiki Komeini (PDIP).

 Rapat ini juga dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Tanjung Balai, serta Kepala Desa Bagan Asahan Pekan.

Adapun agenda pembahasan dalam rapat tersebut meliputi: 1 Lanjutan RDP terkait tindak lanjut jalan umum yang dijadikan bangunan pribadi oleh oknum tertentu di Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur. 2 Lanjutan RDP terkait sulitnya pengurusan izin usaha UMKM pada instansi Pemerintah Kabupaten Asahan. 3 Pembahasan terkait penerbitan surat tanah atas aset Pemerintah Kabupaten Asahan oleh Kepala Desa Bagan Asahan Pekan pada Pajak Onan (Tahun 2019 dan 2023).

 Melalui forum ini, pihak Inspektorat sudah melaporkan dan memberi tanggapan kpd semua pihak dan diharapkan terbangun sinergi dan kejelasan tindak lanjut dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Asahan.

 #InspektoratAsahan #RDP #DPRDAsahan #KomisiC #Pengawasan 

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts

0 Comments

Leave Your Comment